ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI "CYBER SABOTAGE AND EXTORTION"
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
"CYBER SABOTAGE AND EXTORTION"
"CYBER SABOTAGE AND EXTORTION"
Diajukan untuk memenuhi Nilai Tugas E-learning pada
mata kuliah
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Informasi pada Program
Etika Profesi Teknologi Informasi dan Informasi pada Program
Diploma Tiga (D.III)
Disusun Oleh :
REGIANA ABDILAH
: 13170520
Kelas 13.5A.11
Jurusan
Manajeman Informatika
Manajemen
Informatika dan Komputer
Universitas
Bina Sarana Informatika Jatiwaringin
Jakarta
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah
Subhanahu wata’ala, karena berkat rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan makalah
yang berjudul CYBER SABOTAGE & EXTORTION . Makalah ini diajukan guna
memenuhi tugas mata kuliah etika profesi teknologi informasi & komunikasi
(EPTIK)..
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat kami harapkan demi sempurnanya makalah
ini.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi
masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu
pengetahuan bagi kita semua.
Jakarta, 15 Desember 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
Cover………………………………………………………………………………………………1
Kata
pengantar.................................................................................................................................2
Daftar isi
........................................................................................................................................3
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang.........................................................................................................................4
1.2. Maksud dan Tujuan
.................................................................................................................4
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Umum.....................................................................................................................................5
2.1.1. Defenisi Cyber
Crime...................................................................................................5
2.1.2. Karakteristik Cyber
Crime............................................................................................5
2.2. Jenis Cyber Crime...................................................................................................................6
2.3. Faktor
Penyebab Munculnya Cyber Crime........................... ..................................................6
2.4. Cyber
Law............................................................................
..................................................7
2.5.
Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia ....................
...................................................7
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Cyber Sabotage ....................................................................................................9
3.2. Contoh Kasus .........................................................................................................................9
3.3. Tindakan Hukum
..................................................................,..............................................10
3.4.
Penanggulangan Cyber Crime.................................................................................................10
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
..........................................................................................................................12
4.2. Saran
.....................................................................................................................................12
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah prilaku masyarakat dan
peradaban manusia secara global. Disamping itu, perkembangan teknologi
informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas dan mengakibatkan
perubahan sosial secara signifikan berlangsung dengan begitu cepat.
Teknologi
informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, selain memberikan kontribusi
bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus
menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.Yaitu munculnya kejahatan
bernama “cyberspace” atau dengan nama lain “cybercrime” sebuah
ruang imajiner dan maya, atau area bagi setiap orang untuk melakukan aktivitas
yang bisa dilakukan dalam kehidupan sosial. Setiap orang bisa saling
berkomunikasi, menikmati hiburan, dan mengakses apa saja yang menurutnya bisa
mendatangkan kesenangan.
Disamping memberikan manfaat, tingginya penggunaan teknologi informasi justru
telah memberi akibat berupa ancaman terhadap eksistensi manusia itu sendiri.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan dari makalah ini adlah :
1. Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK
2. Menambah wawasan tentang cyber crime khususnya tentang cyber
sabotage.
3. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu
teknologi yang didapatkan ke arah yang positif.
4. Untuk mengkaji dan menganalisis tindakan hukum yang dapat
dilakukan terhadap pelaku tindak pidana penyebaran virus komputer melalui
pengiriman e-mail.
5. Untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan tindak pidana
penyebaran virus komputer melalui pengiriman email melalui undang-undang.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Umum
Pada perkembangannya internet ternyata membawa sisi negatif,
dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti sosial yang selama ini
dianggap tidak mungkin terjadi atau terpikirkan akan terjadi. Kejahatan yang
lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering
disebut dengan cyber crime. Dengan demikian orang-orang yang tidak bertanggung
jawab akan berpeluang melakukan keahliannya untuk kejahatan seperti, penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, penipuan identitas,
pembobolan website dll.
2.1.1. Defenisi Cyber
Crime
Dapat didefenisikan Cyber crime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet, sebagai
perbuatan melawan hukum yang dikukan dengan menggunakan internet yang berbasis
pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi.
Cyber crime juga dapat didefenisikan
sebagai istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya, antar lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dll.
Cyber crime adalah tindak
kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat
kejahatan utama. Cyber crime didefenisikan sebagai perbuatan melanggar hukum
yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan
perkembangan teknologi internet.
2.1.2. Karakteristik
Cyber Crime
Menurut Nazura Abdul Manap, cyber crime dapat dibedakan
menjadi tiga kelompok :
1. Cyber against property yang merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori ini
antara lain pencurian informasi, properti dan pelayanan, fraud atau cheating,
forgery dan mischief.
2. Cyber crime against person, yaitu meliputi pornografi, cyber harassment, cyber
talking dan cyber-tresspass.
3. Dan selanjutnya dibagi dalam spam e-mail, web
hacking, breaking dan cyber terrorism.
2.2.
Jenis-jenis Cyber Crime
Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat dalam
beberapa kategori :
1.
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni.
Kejahatan ini dilkukan secara
sengaja, dimana orang tersebut dengan sengaja dan terencana melakukan
pengrusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau
sistem komputer.
2.
Cybercrime sebagai tindakan abu-abu.
Dimana kejahatan ini tidak jelas
antara kejahatan kriminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi
tidak merusak, mencuru atau melakukan perbuatan anarkis terhadapa sistem
informasi atau sistem komputer tersebut.
3. Cybercrime yang menyerang
individu.
Kejahatan yang dilakukan terhadap
orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama
baik, mencoba tatupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan
pribadi. Contoh pornografi, cyberstalking, dll.
4. Cybercrime yang menyerang
hak cipta (Hak Milik)
Adalah kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi
taupun umim demi materi ataupun nonmateri.
5.
Cybercrime yang menyerang Pemerintah
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan
teror, membajak ataupun merusak keamanan sistem pemerintahan yang bertujuan
untuk mengacaukan sistem pemerintah atau menghancurkan suatu Negara.
2.3.
Faktor Penyebab Munculnya Cybercrime
Jika dipandang dari sudut pandang yang luas, latar belakang
terjadinya kejahatan di dunia maya ini terbagi menjadi dua faktor penting yaitu
:
1. Faktor Teknis
Dengan
adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang
menjadikan dunia ini begitu dekat dan sempit. Saling terhubung antara jaringan
yang satu dengan yang lain memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Kemudian, tidak meratanya penyebaran menjadikan pihak yang satu lebih kuat
daripada yang lain.
2. Faktor Sosial Ekonomi
Cybercrime
dapat dipandang sebagai produk ekonomi. Isu global yang kemudian dihubungkan
dengan kejahatan tersebut adalah keamanan jaringan.
Keamanan jaringan merupakan isu global
yang muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara
yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamananan jaringan. Melihat
kenyataan seperti itu, cybercrime berada dalam skenario besar dari kegiatan
ekonomi dunia.
2.4.
Cyber Law
Cyber
law adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyber law merupakan aspek hukum yang ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek
hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada
saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.
Cyber
law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Cyber law akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak
ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa
ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).
Hukum
pada prinsipnya merupakan pengaturan terhadap sikap tindakan (perilaku)
seseorang dan masyarakat dimana akan ada sangsi bagi yang melanggar.
2.5.
Penegakan Hukum Cyber Crime di Indonesia
Untuk Indonesia, regulasi hukum siber menjadi bagian penting
dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Penegakan hukum
tentang cyber crime terutama di Indonesia sangatlah dipengaruhi oleh lima
faktor yaitu, undang-undang mentalist aparat penegak hukum, perilaku
masyarakat, sarana dan kultur. Hukum tidak bisa tegak dengan sendirinya selalu
melibatkan manusia didalamnya. Hukum juga tidak bisa ditegakkan dengan
sendirinya tanpa adanya penegak hukum.
Kitab
UU Hukum Pidana (KUHP) masih dijadikan sebagai dasar hukum untuk menjaring
cyber crime, khususnya jenis cyber crime yang memenuhi unsur-unsur dalam pasal
KUHP. Selain KUHP adapula UU yang berkaitan dengan hal ini, yaitu UU no 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana aturan
tindak pidana yang terjadi didalamnya terbukti mengancam para pengguna
internet. Rancangan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah
mengantisipasi masalah pelanggaran hukum dalam transaksi elektronik ini dengan
membuat pengaturan secara khusus dalam Bab VII tentang perbuatan yang dilarang.
Hukum
Siber bertumpu pada disiplin-disiplin ilmu hukum yang telah lebih dulu ada.
Beberapa cabang ilmu yang menjadi pilar hukum siber adalah Hak Atas Kekayaan
Intelektual, Hukum Acara dan pembuktian, Hukum Pidana Internasional, Hukum
Telekomunikasi dll. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum nyata. Secara yuridis dalam
hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu
dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dapat dijadikan objek
dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan
dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Pengertian Cyber Sabotage
Cyber sabotage adalah
kejahatan yang dilkukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran
terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
terhubung dengan internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem
jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Kejahatan ini
juga kadang disebut dengan cyber terrorism.
Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan
bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini
sering disebit sebagai cyber terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan
sabotase :
· Mengirimkan beberapa berita palsu, informasi negatif, atau
berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
· Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang
tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk
menyembunyikan seorang kriminal.
· Hacktivists menggunakan informasi yang diperoleh secara
illegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau
aktivis.
· Cyber Terrorisme bisa
menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijankan oleh komputer,
seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh
karena hacker tahun 2011.
· Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan
tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
3.2.
Contoh Kasus
Berikut beberapa contoh kasus Cyber sabotase yang
pernah terjadi :
Penyebaran virus dalam dunia siber
ini sering disebut dengan worm.
Beberapa tahun lalu yang pernah
terjadi kasus penyebaran virus “Melissa” dan “I love you” dalam
dunia cyber virus ini muncul di Amerika Serikat.
Sementara
di Indonesia juga pernah terjadi kasus-kasus cyber crime. Kasus tersebut adalah
yang berkaitan dengan perusakan situs web. Pada bulan september dan oktober
2000 beberapa situs web indonesia diacak-acak oleh cracker yang
menamakan dirinya fabianclone berhasil menjebol web milik Bank
Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking dan nasabahnya. Kerugian
yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibtkan terputusnya layanan nasabah.
Kemudian
Pada bulan April 2001, milik Depag dan Deperindag rusak oleh ulah cracker. Situs
milik Deperindag tidak hanya dirusak tapi file-file nua dihapus. Sehingga
administrator sistemnya tidak mendeteksi siapa yang menyerangnya. Dan lagi
pula cracker tersebut tidak meninggalkan jejak.
3.3.
Tindakan Hukum
Tindak pidana yang sesuia dengan kasus tersebut sesuai
dengan UU Telekomunikasi adalah sebagai berikut :
Pasal 22 yang berbunyi,
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau
memanipulasi : (a) akses ke jaringan telekomunikasi; dan (b) akses ke jasa
telekomunikasi; dan (c) akses ke jaringan telekomunikasi khusus.”
Dan juga dalam pasal 33 menjelaskan
bahwa yang menjadi sasaran adalah sistem elektronik.
Pasal 33 berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat
terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya.”
Dilanjutkan dengan pasal 49 yang
berbunyi :
“Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama
10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).”
3.4.
Penanggulangan Cyber Crime
Cybercrime dapat dilakukan dengan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dan korban
kejahatan. Berikut beberapa cara penanggulangannya :
a) Mengamankan System. Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan dalam sistem yang dimasuki oleh
pemakai yang tidak tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi
sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
Membangun keamanan sebuah sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap
instalasi sistem sampai akhirnya menuju ketahap pengamanan fisik dan pengamanan
akan adanya penyerangan sistem melalui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP,SMPTP,Telnet dan pengamanan Web Server.
b) Melakukan back up secara rutin, menutup
service yang tidak digunakan.
c) Adanya pemantau integritas sistem. Misalnya pada sistem unix
adlah tripwire. Program ini apat digunakan untuk memantau
adanya perubahan berkas.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Pada dasarnya cyber crime meliputi tindak pidana
yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga, system komunikasi yang
merupakan sarana penyampaian pertukaran informasi kepada pihak lainnya. Seperti
salah satunya Cyber sabotase yang merupakan kejahatan yang timbul dari dampak
negatif perkembangan aplikasi internet.
4.2. Saran
Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka kita
perlu adanya upaya untuk pecegahannya dengan cara penegakan hukum yang tepat,
dan perlu suatu negara tersebut memiliki suatu perangkat untuk melawan dan
mengendalikan kejahatan dunia maya. Selain itu cyber crime adalah bentuk
kejahatan yang mesti kita hindari atau diberantas dengan tuntas supaya tidak
terjadi berulang- berulang.
Komentar
Posting Komentar