ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI (OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY)
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
(OFFENSE
AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY)
Diajukan untuk memenuhi mata kuliah
E-Learning ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI
& KOMUNIKASI pada Program
Diploma Tiga (D.III)
REGIANA ABDILAH
13170520
13.5A.11
Jurusan Komputerisasi Akuntansi
Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer
Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2019
KATA
PENGANTAR
Segala puji serta syukur karna atas izin dan kuasanya makalah ini dapat
terselesaikan, maka merasa bangga kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena
taufik dan hidayahnya tugas makalah “Pelanggaran Hak Cipta Melalui
Internet” ini dapat terselesaikan.
Makalah
ini membuat tentang “ OFFENSE AGAINST INTELLECTUAL PROPERTY (Pelanggaran Hak
Cipta Melalui Internet)”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan dan berbagai
sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen
pembimbing yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini. Tidak
lupa kami mengucapkan terima kasih kepada orang tua kami yang memberikan
dukungan untuk terselesainya proposal ini, dan teman-teman yang telah
memberikan banyak motivasi kepada kami.
Dalam proses pembuatan makalah ini, penyusun menyadari bahwa menyusun makalah
ini masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang
digunakan. Untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para
pembimbing agar proposal ini juah lebih baik. Penulis berharap
makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun pendamping
teman-teman belajar.
Jakarta,
22 Desember 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Cover
................................................................................................................................
1
Kata
Pengantar
.................................................................................................................
2
Daftar
Isi ..........................................................................................................................
3
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
.........................................................................................................
4
1.2 Tujuan Penulisan ......................................................................................................
4
1.3 Metode
Penelitian .....................................................................................................
4
1.4 Sistematik Penulisan .................................................................................................
5
BAB
II LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Hak
Cipta ................................................................................................ 6
2.2 Prosedur Pendaftaran Hak
Cipta ...............................................................................
6
2.3 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di
Internet ……………………………….. 7
BAB
III PEMBAHASAN
3.1 Umum .......................................................................................................................
8
3.2 Pengunduhan Musik Secara
Ilegal ...........................................................................
8
3.3 Ketentuan Sansi
Pidana ............................................................................................
10
BAB
IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ................................................................................................................
11
4.2 Saran .......................................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA …………………………………………………………………... 12
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Peredaran arus informasi yang demikian cepat
pada saat ini merupakan imbas dari semakin mudahnya masyarakat dalam
memperoleh informasi di internet.Ini ditandai dengan pertumbuhan
pengguna internet yang menunjukkan peningkatan signifikan tiap tahunnya.Dengan
semakin banyaknya pengguna internet kami menyadari banyak pelanggaran yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab karena dengan
semakin mudahnya media informasi yang mudah di publikasikan dan mudah didapatkan,memudahkan
orang yang ingin menjadikan media seperti ini untuk kepentingan pribadi dan
banyak merugikan banyak pihak tertentu.
Banyaknya
kejadian ini susah sekali di kendalikan karena hal ini terjadi di dunia maya
jadi perstiwa-peristiwa ini susah ditinjau oleh pihak2 yang
berwajib.Karena internet dapat di akses oleh siapa aja tidak terbatas oleh
usia,jenis kelamin,lokasi atau golongan,semua bebas untuk berekspresi di
internet tanpa adanya dinding penghalang jarak dan waktu.Dan Efek dari
berkembangnya internet ini seseorang dapat mendownload atau mengunduh yang dari
tahun ke tahun meningkat jumlahnya baik itu lagu,video,sofware dan
sebagainya.Oleh karena itu kita akan membahas tema ini untuk memberikan wawasan
pada kami semua untuk menjadikan media internet bermanfaat tanpa harus merusak
hak-hak orang lain.
1.2
Maksud dan Tujuan
1. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya karya orang lain.
2. Meningkatkan
kesadaran akan pentingnya arti dari hak cipta orng lain.
3. Memahami
dampak negatif dari masalah-masalah di atas
4. Menambah
wawasan tentang hak cipta internet
5. Sebagai
masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk
kepentingan yang positif
6.
Memberikan informasi tentang hak cipta internet kepada kami
sendiri pada khususnya dan
masyarakat yang membaca pada umumnya.
1.3 Metode
Pengumpulan Data
Dalam
menyusun makalah ini,kami metode studi pengimpulan data sebagai sumber kami
membuat makalah ini.Metode pengumpulan data ini kami lakukan dengan cara
membaca atau mempelajari dari buku-buku tertentu dan meliahat dari sumber
lainnya seperti internet dan media-media yang lainnya.
1.4
Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan makalah ini adalah merupakan cara untuk mempermudah agar
dapat memahami keseluruhan dari isi makalah ini,adapun sistematika penulisan
makalah ini sebaga berikut:
Bab
I Pendahuluan
Bab ini berisi latar belakang
penulisan, perumusan masalah, tujuan penulisan metode penelitian dan
sistematika penulisan.
Bab
II Landasan Teori
Bab ini berisi tentang pengertian
hak cipta,prosedur pendaftaran hak cipta, bentuk-bentuk pelanggaran hak
cipta di internet,dan ketentuan sanksi pidana bagi yang melanggar.
Bab
III Pembahasan
Bab in berisi tentang kasus-kasus
yang terjadi di kehidupan sehari-hari yang bersangkutan dengan
pelanggaran hak cipta di internet seperti: Pembajakan software. Pengunduhan
musik secara ilegal,dan Pembobolan situs KPU.
Bab
IV Penutup
Bab ini berisikan kesimpulan dan
saran.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
Hak Cipta
Pada
tahun 1958, Perdana Menteri Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja menyatakan
Indonesia keluar dari Konvensi Bern agar para intelektual Indonesia bisa
memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karya bangsa asing tanpa harus membayar
royalti.
Pada
tahun 1982, Pemerintah Indonesia mencabut pengaturan tentang hak cipta
berdasarkanAuteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, yang merupakan undang-undang
hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang-undang tersebut kemudian diubah
dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997, dan
pada akhirnya dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 yang kini
berlaku. Perubahan undang-undang tersebut juga tak
lepas dari peran Indonesia dalam hubungan antarnegara. Pada tahun 1994,
pemerintah meratifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade
Organization – WTO), yang mencakup pula Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Propertyrights – TRIPs (“Persetujuan tentang
Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual”). Ratifikasi tersebut diwujudkan
dalam bentuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994. Pada tahun 1997, pemerintah
meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1997 dan juga meratifikasi World Intellectual Property Organization
Copyrights Treaty (“Perjanjian Hak Cipta WIPO”) melalui Keputusan Presiden
Nomor 19 Tahun 1997.
Hak
cipta adalah hak ekslusif atau pemegang hak cipta mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
"hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak
cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau
"ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup karya
tulis,karya musik,karya program,seni rupa,seni tari, fotografi dan lain
lain. Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang
berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum,
konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam
ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun
Naruto melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut
atau menciptakan karya yang meniru tokoh ninja tertentu ciptaan
manga Kishimoto Masashi,tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau
karya seni lain mengenai tokoh ninja secara umum.
2.2 Prosedur
Pendaftaran Hak Cipta
Permintaan
pendaftaran hak cipta yang di ajukan pada kepada mentri Kehakiman melalui
Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua dua,di tulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas folio berganda.Dalam isi surat permintaan harus
bersertakan:
1. Nama,kewarganegaraan,dan
alamat pencipta.
2. Nama,kewarganegaraan,dan
alamat pemegang hak cipta.
3. Nama,kewarga
negaraan,dan alamat kuasa.
4. Jenis
dan judul ciptaan.
5. Tanggal
dan tempat ciptaan di umumkan untuk pertama kali.
Jika
surat permohonan pendaftaran ciptaan sudah memenuhi syarat-syarat
tersebut,ciptaan yang mau di permohonkan langsung di daftarkan oleh Direktorat
Hak Cipta,Paten,dan Merek dalam pendaftaran umum ciptaan dengan menerbitkan
surat pendaftaran ciptaan dalam rangkap 2.
Kedua
lembaran tersebut harus di tandatangani oleh Direktur Jenral HAKI atau pejabat
pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran,dan lembar kedua untuk surat
pendaftaran tersebut dengan surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar yang pertama disimpan di kantor Direktorat Jendral HAKI.
2.3 Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta Di
Internet
Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan,
perekamanperlakuan tidak baik,dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan
orang lain dengan cara apapun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan
secara ilegal.
2. Menggunakan
karya orang lain.
3. Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela
atau merugikan orang lain di dunia maya atau di sosial media.
5. Pembobolan
Situs Resmi.
6. Dan
lain-lain.
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
3.1 Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Cipta Di Internet
Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekamanperlakuan tidak baik,dan
pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa
izin pencipta/pemegang hak
cipta.
Contoh
pelanggaran hak cipta di internet:
1. Pengunduhan
secara ilegal.
2. Menggunakan
karya orang lain.
3. Membuat
situs-situs porno tanpa seizin pihak-pihak tertentu.
4. Menghina,mencela
atau merugikan orang lain di dunia maya atau di social media.
5. Pembobolan
Situs Resmi.
6. Dan
lain-lain.
3.2
Permasalahan
Ø Kasus
Pembajakan Sofware
Menjelaskan
sedikitnya ada 17 orang,termasuk staf mikrosoftcorp yang di duga melanggar
copyright terhadap lebih dari 5.000 lebih sofware komputer,dua belas di antaranya
merupakan annggota kelompok yang menamakan dirinya pirates with
attitude (PWA). kelompok ini jaringan pembajakan sofware yang sangat di
cari-cari pemerintah amerika serikat,wabsite meraka di identifikasikan oleh
pengadilan sentinel atau warez yang berlokasi di sebuah unifersity of
sherbrooke di quebace,dan semua yang sofware yang di sediakan di komputer ini
di beri copy protection oleh para anggotanya,semua program (sistem
operasi,progran aplikasi seperti pengolahan kata dan analisis data,game serta
file musik mp3,di sediakan untuk di download melalui akses kusus yag di
rasiakannya.
Empat
staf dari santa clara,basis intel di California,memberikan sejumlah hard disk
berkapasitas besar ke situs Kanada pada tahun 1998.Atas tindakan ini meraka dan
staf intel lainnya yang ikut memberikan akses ke software bajakan,15 di
antaranya sudah di tahan.Beberapa staf Microsoft Corp di Redmond,Washington
juga di duga kuat menyelundupkan sejumlah software kepada situs sentinel tau
warez ini.Caranya PWA di berikan akses ke jaringan internal Microsoft.Jika
tertbukti para tersangka akan mendekam di penjara selama 5 tahun dan harus
membayar denda US$250.000,atau di haruskan membayar dua kali-lipat dari
kerugian perusahaaan yang berarti jauh lebih besar.
Ø Pengunduhan
musik secara illegal
Semakin
banyaknya konten gratis di internet yang memudahkan para pengguna internet bisa
dengan leluasa mengunduh MP3 tanpa melihat kerugian yang di alami oleh sang
pencipta lagu.Hukum hak yang berlaku di berbagai negara mencoba melakukan
tindakan preventif pengunduhan secara ilegal yang semakin meningkat.Di
Indonesia sendiri,pembuatan pengunduhan ilegal ini semakin marak atau meningkat
seiring berjalannya waktu.Bahkan dalam sebulan,sekitar 237 juta lagu dapat di
unduh secara ilegal dalam setahunnya ada sekitar 15 juta lagu yang di
unduh. Di Indonesia sendiri,prlindungan karya lagu atau musik di atur
dalam undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta (UUHC).Diketahui
semakin banyak terjadinya kasus-kasus pembajakan yang dilakukan dengan cara
mengunduh secara ilegal di internet untuk karya-karya musik baik yang sudah
menjadi industri atau pemilikan lagu-lagu yang dapat merugikan berbagai
pihak-pihak tetentu.
yang
menyebabkan tejadinya pengunduhan musik secara ilegal :
- Faktor
ekonomi
Pada
dasarnya keinginan mencari keuntungan finansial secara cepat dan mengabaikan
kepentingan para pencipta.
- Faktor
pekerjaan
Tiadanya
pekejaan dan ingin mendapatkan lagu secara gratis tanpa perlu membeli CD
original,dengan itu konsumen tidak perlu membayar sepeser pun untuk mendapatkan
lagu yang di inginkan.
- Faktor
masyarakat
Kurangnya
pengetahuan dan sosialisasi sebagian besar masyarakat terhadap perlindungan hak
cipta kekayaan intelektual (HAKI) terutama di bidang lagu atau musik bagi
masyarakat
- Faktor
penegak hukum
Penguasaan
atau pemahaman materi Undang-ndang hak cipta di kalangan aparat penegak hukum
khususnya penyidik masih minim disampingnya terbatas jumlah penyidik dikalangan
penegak hukum.
Ø Pembajakan
Web
Salah satu kegiatan yang sering di
lakukan oleh hacker adalah mengubah halaman web,yang di kenal dengan istilah
deface.Sekitar 4 bulan yang lalu,statistik di Indonesia menunjukan satu situs
web setiap harinya di bajak.Hal ini menunjukan keprihatinan yang besar buat
sistem perlindungan hak cipta Indonesia.
Sebagai contoh kasus kecil yaitu
pembajakn web KPU pada tahun 2004,web resmi KPU kpu.go.id sabtu 15 maret di
ganggu oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Bagian situs yang di
ganggu hacker adalah halaman brita,dengan menambah brita dengan kalimat
" I Love U Renny Yahya Octaviana", "Renny How Are U
There?" bukan hanya itu,si Hacker juga mengacak-ngacak isi berita sehingga
pengurus situs web kpu.go.id menutup sementara dan tidak dapat di akses oleh
publik yang ingin mengetahui berita-berita tentang KPU khususnya mengenai
pemilu 2009.
Di
karenakan banyak pelanggaran yang terjadi dewasa ini khususnya yang berkaitan
dengan Etika,maka di buatlah Undang-Undang sebagai dasar hukum.Undang-Undang
yang mengatur tentang teknologi informasi di antaranya UU HAKI (Undang-Undang
Hak Cipta) yang sudah di sahkan dengan nomor 19 Tahun 2002 yang di berlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 di dalamnya di antaranya mengatur tentang hak cipta
3.3
Ketentuan Sansi Pidana
Berdasarkan
pasal 56 Undang-Undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002,bahwa hak untuk mengajukan
gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Hak
Cipta No.19 Tahun 2002,tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan
pidana pada setiap pelanggaran hak cipta.Negara berkewajiban mengusut setiap
pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang
ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh
pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara,
karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang
hak cipta atau hak terkait. Selain itu negara harus melindungi kepentingan
pemilik hak, agar haknya jangan sampai dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
Dengan
Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, pengaturan mengenai ketentuan pidana
telah berubah secara mendasar. Pada Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya tidak
ada ketentuan yang mengatur tentang hukuman penjara minimum. Jika terdakwa
dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan, maka terdakwa dapat dipidana
penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah). Di samping itu, juga terdapat kenaikan denda yang sangat
tinggi dari Rp 100.000.000,- menjadi Rp 5.000.000.000,-. Kenaikan hukuman denda
yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan
pelanggaran, karena denda Rp 100.000.000,- dianggap masih ringan oleh para
pelanggar, karena keuntungan (profit gain) yang diperoleh jauh lebih besar
dibandingkan denda yang dijatuhkan.
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang pertama adalah dengan sengaja dan tanpa hak
mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termasuk
perbuatan pelanggaran ini antara lain melanggar larangan untuk mengumumkan,
memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan negara,
kesusilaan, dan ketertiban umum. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72
ayat (1).
Bentuk
pelanggaran hak cipta yang kedua adalah dengan sengaja memamerkan, mengedarkan
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak
cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain penjualan buku dan VCD
bajakan. Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 72 ayat (2).
Bentuk pelanggaran hak cipta yang ketiga adalah dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer.
Pelanggaran hak cipta ini melanggar pasal 73 ayat (1).
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan
atau memperluas ciptaannya maupun untuk memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku di
suatu Negara kita seharusnya mengupload dan jangan terlalu sering
mendownload karena dengan cara mendownload kita akan malas membuat sesuatu hal
yang baru.Hakikatnya menciptakan sesuatu yang baru lebih baik dari pada meniru
ataupun menjiplak karya orang lain.Menjiplak atau meniru adalah perbuatan yang
menunjukan betapa rendahnya diri kita di mata dunia.
4.2 Saran
Seharusnya
kita yang mempunyai ilmu lebih tidak menggunakan ilmu tersebut
dengan membajak karya2 orang lain.Karena jika kita melakukan itu secara tidak
langsung kita bisa merugikan orang banyak.Generasi muda seperti kita harusnya
menciptakan hal-hal baru yang positif yang bisa memberikan inspirasi dan
motifasi orang lain agar mereka mengikuti langkah yang di lakukan untuk
menciptakan kreatifitas dan menumbuhkan rasa percaya diri tanpa membajak
karya-karya yang sudah di buat. Pemerintah jangan mempersulit untuk sang
pencipta mendaftarkan karya ciptaannya agar karya tersebut tidak di jiplak oleh
orang-orang yang tidak bertanggung jawab,setiap masyarakat seharusnya melapor
kepada pihak yang berwajib jika melihat adanya tindakan pembajakan suatu
karya. Setiap masyarakat harus membeli karya yang orisinil bukan membeli
produk-produk bajakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø vivanews.com/news
Ø Buku
pelajaran Etika Profesi SMK/MAK kelas X
Komentar
Posting Komentar