Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi : Ilegal Content
Etika
Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
(ILEGAL
CONTENTS)
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
Dan Komunikasi
Kelas 13.5A.11
Nama NIM
Nama NIM
Regiana
Abdilah 13170520
Jurusan
Manajeman Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer
Universitas
Bina Sarana Informatika Jatiwaringin
Jakarta
2019
KATA PENGANTAR
Dengan
rasa syukur kehadirat Tuhan Yang Maha esa, atas segala rahmat , hidayah dan
bimbingan-Nya , sehingga kami penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Penulisan makalah ini digunakan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika
Profesi Teknologi dan Komunikasi. Oleh karena itu, kami mengucapkanrasa terima
kasih kepada :
1.
Dosen mata kuliah Etika Profesi Teknologi dan Komunikasi
2.
DosenPembimbing kami kelas 13.5A.11
3.
Teman-Teman kelas 13.5A.11 semua yang telah mendukung dan memberi semangat
kepada kami
Semoga
bantuan dan dukungan yang telah diberikan kepada kami mendapat balasan serta
karunia dari Allah SWT. Kami menyadari penulisan makalah ini jauh dari sempurna
, maka dari itu kami berharap saran dan kritik untuk kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya kami berharap semoga makalah ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya
bagi kami dan pihak yang memerlukan.
Jakarta, 22 November 2019
Penyusun
Regiana Abdilah
DAFTAR
ISI
Cover……………………………………………………………………………..…………………………1
Kata
Pengantar……………………………………………………………………..……………………….2
Daftar
Isi……………………………………………………………………………..……………………..3
BAB 1
PENDAHULUAN…………………………………………………………..…….………………..4
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………………………...…………………..4
1.2 Rumusan
Masalah...…………………………………………………………………….………………4
1.3 Tujuan
Pembuatan Makalah…………………………………………………………………………….4
BAB II
LANDASAN TEORI…………..…………………………………………………..……………..5
2.1 Sejarah
Cybercrime………………………………...…………………………………………………...5
2.2 Perkembangan
dan Contoh Cybercrime ……………………………..………………………………...5
2.3
Definisi unauthorized access to computer
system and service….……….…………………………….6
2.4 Jenis
– jenis Cybercrime……………………………………………………………………….……….7
BAB III
PEMBAHASAN…………………...…………………………………………………………...10
3.1 Ilegal
Content…………………………...……………………………………………………………..10
3.2
Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content……………………………………………………..11
BAB IV
PENUTUP……...……………………………………………………………………………….13
4.1 Kesimpulan……………………...…………………………………………………………………….13
4.2
Saran…………………………………………………………………………………………………...13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain
sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas
komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa
diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace,
apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah
trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia.
Namun dampak negatifnya pun tidak bisa dihindari.
Seiring
dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut
dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa
kasus cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa
situs, transmisi data orang lain, misalnya email dan memanipulasi data dengan
cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam progammer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan
akibat kerugian bagi orang lain
Adanya
cybercrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.
1.2. Rumusan
Masalah
Rumusan
yang dapat diambil dari makalah “Cybercrime Ilegal Contents” adalah sebagai
berikut :
1.
Sejarah Cybercrime
2.
Klasifikasi Cybercrime
3.
Jenis-jenis Cybercrime
4. Ilegal
Contents
1.3. Tujuan
Pembuatan Makalah
Tujuan
dari penyusunan makalah “Ilegal Contents”adalah sebagai berikut :
1.
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi IT.
2.Menambah
wawasan tentang Cybercrime dan Ilegal Contents.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Sejarah Cybercrime
Kejahatan dunia maya (cybercrime) adalah
istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan
komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke
dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi anak, dan lain-lain. Cybercrime adalah tindak kriminal
yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan
utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi
komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada
kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.2. Perkembangan dan Contoh Cybercrime
Dengan perkembangan teknologi atau
globalisasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi pada saat ini cyber crime
akan sangat meningkat. Banyak sekali contoh cybercrime yang telah terjadi
seperti penipuan penjualan barang melalui online, penipuan kartu kredit,
pornografi, dan lain-lain. Munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime
atau kejahatan melalui jaringan internet berbanding lurus dengan perkembangan
teknologi internet. Munculnya beberapa kasus cybercrime di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain (berdasarkan makalah Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem
Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana). Adanya cybercrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet. Bahkan telah beredar berita tertangkapnya pelaku penipuan yang
mengguna media online sebagai alat untuk melakukan penipuan. Pelaku
memanfaatkan jejaring sosial facebook sebagai alat untuk mencari mangsa sebagai
korban penipuan. Contoh lain cybercrime yang terjadi adalah membuat suatu
program kejahatan yang digunakan untuk mendapatkan hak akses untuk memasuki/
menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, dan tanpa
sepengetahuan dari pemilik. Kejahatan seperti ini kerap muncul seperti di
facebook yaitu dengan menggunakan cara memberikan link kepada pengguna yang
menginformasikan 7 bahwa link tersebut sangat bermanfaat bagi pengguna seperti
aplikasi berbentuk link tidak dikenal, pada saat melakukan klik pada link yang
diberikan maka program jahat akan langsung menjalankan program dimana program
tersebut dapat mengambil data pribadi anda seperti password serta akan
mengirimkan link tersebut kepada teman anda untuk mencari korban lainnya.
Kejahatan seperti peniruan webpage penggunaan software bajakan adalah contoh
lain dari cybercrime. Kejahatan seperti dapat dikategorikan dalam Offense Against
Intellectual Property berdasarkan jenis aktivitasnya.
2.3. Klasifikasi Cybercrime
Adapun klasifikasi cybercrime adalah
sebagai berikut :
1. Cyberpiracy Penggunaan teknologi
komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan
informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
2. Cybertrespass Penggunaan teknologi
computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau
indifidu.
3. Cybervandalism Penggunaan teknologi
komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan
menghancurkan data di komputer.
Untuk menindak lanjuti cybercrime tentu
saja diperlukan cyberlaw (Undang – undang khusus dunia cyber/internet). Selama
ini landasan hukum cybercrime yang di Indonesia menggunakan KUHP (pasal 362)
dan ancaman hukumannya dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak
yang ditimbulkan dapat mengakibatkan kerugian fatal. Faktor lain yang
menyebabkan ketertinggalan Indonesia dalam menerapkan cyberlaw ini adalah
adanya ke-strikean sikap pemerintah terhadap media massa yang ternyata cukup
membawa pengaruh bagi perkembangan cyberlaw di Indonesia. Sikap pemerintah yang
memandang minor terhadap perkembangan internal saat ini, telah cukup memberikan
dampak negatif terhadap berlakunya cyberlaw di Indonesia. Pemerintah. Landasan
hukum cybercrime di Indonesia, adalah KUHP (pasal 362) dan ancaman hukumannya
dikategorikan sebagai kejahatan ringan, padahal dampak yang ditimbulkan oleh
cybercrime bisa berakibat sangat fatal.
Beberapa indikator penyalahgunaan sarana
dan prasarana di internet, antara lain :
a. Menjamurnya warnet hampir setiap
propinsi di tanah air yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan
tindak kejahatan cybercrime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi
dan penggunaan Internet Protocol/IP dinamis yang sangat bervariatif.
b. ISP (Internet Service Provider) yang
belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet. 8
c. LAN (Local Area Network) yang
mengakses internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam
bentuk log file aktifitas dari masing – masing client jaringan.
d. Akses internet menggunakan pulsa
premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai
pelanggan sebuah ISP.
Berbicara mengenai tindak kejahatan
(Crime), tidak terlepas dari lima faktor yang terkait, antara lain karena
adanya pelaku kejahatan, modus kejahatan, korban kejahatan, reaksi sosial atas
kejahatan, dan hukum. Dalam cybercrime, pelaku memiliki keunikan tersendiri,
secara klasik kejahatan terbagi dua : Blue Collar Crime dan White Collar Crime.
Pelaku Blue Collar Crime biasanya dideskripsikan memiliki stereotip, seperti
dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, berpenghasilan rendah dan sebagainya.
Sedangkan White Collar Crime, para pelaku digambarkan sebaliknya. Mereka
memiliki penghasilan yang tinggi, berpendidikan dan sebagainya.
2.4. Jenis – jenis Cybercrime
a. Unauthorized Access to Computer System
and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud
sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Namun begitu, ada juga
yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya
menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
b. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik pengetikan yang pada
akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan
nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
c. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain.
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen.
d. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya
kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
e. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas
kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh,
peniruan tampilan pada webpage suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
f. Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya
menjadi : kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang
/ dapat merugikan orang lain.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum.
Sebagai
contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Illegal
content menurut pengertian diatas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi :
kegiatan menyebarkan (mengunggah,menulis) hal yang salah atau diarang / dapat
merugikan orang lain.Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus
seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar atau
yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh
tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah
setelah mengunduh file yang tidak baik.
Contoh
Kasus Belakangan ini marak sekali terjadi pemalsuan gambar yang dilakukan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan cara mengubah gambar seseorang
(biasanya artis atau public figure lainnya) dengan gambar yang tidak senonoh
menggunakan aplikasi komputer seperti photoshop. Kemudian gambar ini
dipublikasikan lewat internet dan ditambahkan sedikit berita palsu berkenaan
dengan gambar tersebut. Hal ini sangat merugikan pihak yang menjadi korban
karena dapat merusak image seseorang. Dan dari banyak kasus yang terjadi, para
pelaku kejahatan ini susah dilacak sehingga proses hukum tidak dapat berjalan
dengan baik.
Akhir-akhir
ini juga sering terjadi penyebaran hal-hal yang tidak teruji kebenaran akan
faktanya yang tersebar bebas di internet, baik itu dalam bentuk foto,video
maupun berita-berita. Dalam hal ini tentu saja mendatangkan kerugian bagi pihak
yang menjadi korban dalam pemberitaan yang tidak benar tersebut, seperti kita
ketahui pasti pemberitaan yang di beredar merupakan berita yang sifatnya
negatif.
Biasanya
peristiwa seperti ini banyakterjadi pada kalangan selebritis, baik itu dalam
bentuk foto maupun video. Seperti yang dialami baru-baru ini tersebar foto-foto
mesra di kalangan selebritis, banyak dari mereka yang menjadi korban dan
menanggapinya dengan santai karena mereka tidak pernah merasa berfoto seperti
itu. Ada juga dari mereka yang mengaku itu memang koleksi pribadinya namun
mereka bukanlah orang yang mengunggah foto-foto atau video tersebut ke
internet, mereka mengatakan ada tangan-tangan yang tidak bertanggungjawab
melakukan perbuatan tersebut. Ada juga yang mengaku bahwa memang ponsel atau
laptop pribadi mereka yang didalamnya ada foto-foto atau video milik pribadi
hilang, lalu tak lama kemudian foto-foto atu video tersebut muncul di internet.
Yang
menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang
yang terlibat dalam ‘Illegal content’ ini ialah hanya penyebar
atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang
mengunduh tidak mendapat hukuman apa apa selain hukuman moral dan perasaan
bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
3.2 Pelaku dan Peristiwa dalam kasus Illegal
Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal
content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21
UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia,
warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas
kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk
menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok
ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus
memenuhi unsur:
a. Illegal
Content seperti penghinaan, pencemaran nama baik,
pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian, pemerasan, pengancaman,
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan
sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa pelaku mengetahui dan
menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan tanpa hak. Pelaku
secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan “mendistribusikan”
dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya tidaklegitimate
interest.
Perbuatan pelaku
berkaitan illegal content dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran
informasi elektronik yang bermuatan illegal content
b. Membuat
dapat diakses informasi elektronik yang bermuatan illegal content
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan illegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE).
Solusi
pencegahan cyber crime illegal content:
•
Tidak memasang gambar yang dapat memancing orang lain untuk merekayasa gambar
tersebut sesuka hatinya
•
Memproteksi gambar atau foto pribadi dengan sistem yang tidak dapat
memungkinkan orang lain mengakses secara leluasa
•
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang
diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan
tersebut
•
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional
•
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime
•
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
•
Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian
ekstradisi dan mutual assistance treaties yang menempatkan tindak pidana di
bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan
yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Ilegal Contents adalah sebagai
berikut :
1.
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan
teknologi.
2.
Jenis cybercrime ada 11 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and
Service, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense
against Intellectual Property, Infringements of Privacy dan Illegal
Contents.
3.
Langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum
acaranya, meningkatkan sistem keamanan jaringan komputer secara nasional secara
standar internasional, meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak
hukum mengenai upaya pencegahan investasi dan penuntutan perkara-perkara yang
berhubungan dengan cybercrime, meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi,
meningkatkan kerjasama dalam upaya penanganan cybercrime.
4.2. Saran
Adapun
beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi
hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur
hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b. Lakukan
konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi
target kejahatan illegal content.
c. Internet
sehat untuk Indonesia.
Komentar
Posting Komentar