Etika Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (DATA FROGERY)
Etika
Profesi Teknologi Informasi Dan Komunikasi
(DATA
FROGERY)
Diajukan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
Dan Komunikasi
Kelas 13.5A.11
Nama NIM
Regiana
Abdilah 13170520
Jurusan
Manajeman Informatika
Manajemen Informatika dan Komputer
Universitas
Bina Sarana Informatika Jatiwaringin
Jakarta
2019
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan segala rahmat dan kasih
sayang-Nya, sehingga Penyusun dapat menyelesaikan Makalah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Data Forgery ini dengan tepat waktu.
Makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas E-learning mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI)
semester 5
Dengan
terselesaikannya makalah ini penyusun mengucapkan terimakasih kepada
:
1.
Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani
kuliah.
2.
Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi
3.
Rekan-rekan seperjuangan kelas 13.5A.11 Jurusan Teknik Komputer di Universitas Bina
Sarana Informatika Jatiwaringin yang selama ini telah bahu membahu saling
menolong dan saling memberi dorongan semangat dalam berbagai hal.
Penyusun juga
meminta maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kekurangan, kesalahan atau
kata-kata yang tidak berkenan di hati dan disisi lain penyusun sangat
mengharapkan ada masukan baik kritik maupun saran, sehingga peyusun dapat
memperbaiki apa yang jadi kekurangan karena tidak ada manusia yang sempurna
kecuali Allah SWT.
Akhir
kata penyusun mengharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal
Data Forgery.
Jakarta,
11 November 2019
Penyusun
DAFTAR
ISI
Cover……………………………………………………………………………..…………………………1
Kata
Pengantar……………………………………………………………………..……………………….2
Daftar
Isi……………………………………………………………………………..……………………..3
BAB 1
PENDAHULUAN…………………………………………………………..…….………………..4
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………………………...…………………..4
1.2 Maksud
Dan Tujuan…………………………………………………………………….………………4
1.3 Metode
Penelitian………………………………………………………………………………………4
1.4 Ruang
Lingkup………………………………………………………………………………………….5
1.5
Sisttematika Penulisan………………………………………………………………………………….5
BAB II
LANDASAN TEORI…………..…………………………………………………..……………..6
2.1 Pengertian
Data Frogery………………………………………………………………………………..6
2.2
Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery……………………………………......................................6
BAB III
PEMBAHASAN…………………...…………………………………………………………….8
3.1
Contoh Kasus Data Forgery…………….…...………………………………………………………….8
3.2
Penanggulangan Data Forgery…………………………………………………………………………..8
3.3
Hukum Tentang Data Forgery…………………………………………………………………………..9
BAB IV
PENUTUP……...……………………………………………………………………………….10
4.1 Kesimpulan……………………...…………………………………………………………………….10
4.2
Saran…………………………………………………………………………………………………...10
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Seiring
dengan perkembangan waktu, teknologi informasi semakin canggih dan berbeda.
Pada zaman dahulu ketika akan mengarsipkan data-data penting hanya
disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi
lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah
yang banyak.
Pada
era globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta lebih banyak menggunakan
komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga dalam
pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian masih
menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun dokumen-dokumen
pentingnya.
Dengan
percepatan teknologi yang semakin lama semakin dahsyat,
menjadikan sebab material perubahan yang terus menerus menjadikan suatu negara
dapat mengembangkan teknologinya yang semakin canggih. Akan tetapi dibalik
semua manfaat yang kita dapatkan dari teknologi yang semakii canggih terutama internet,
terkadang ada pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan teknlogi
informasi internet dengan sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga
tertentu kemudian melakukan kejahatan di dalamnya baik itu mencuri data
maupun mengaucakan data seperti pembobolan akun aplikasi .
1.2
MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun
maksud dari pembuatan makalah ini adalah:
1. Memberikan pengertian dan pemahaman dari Data Forgery
2. Menganalisa faktor penyebab terjadinya kejahatan Data Forgery
3. Menjelaskan dampak yang terjadi akibat adanya kasus Data Forgery
4. Mengevaluasi bagaimana proses penegakan hukum dalam kasus tersebut
Sedangkan
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas
E-Learning pada semester 5 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi
1.3
METODE PENELTIAN
Adapun
Metode penelitian yang penulis gunakan dalam makalah ini adalah dengan
menggunakan metode studi pustaka, yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun
infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal
ini tentang kasus data forgery.
1.4
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus
kejahatan data forgery baik pemalsuan data pada dokumen penting yang ada
di internet maupun dampak yang terjadi akibat kasus tersebut beserta
penanggulangannya dalam proses hukum yang ada .
1.5
SISTEMATIKA PENULISAN
Adapun
sistematika penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Dalam
bab ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode
penelitian, ruang lingkup dan sistematika penulisan.
BAB
II LANDASAN TEORI
Dalam
bab ini menjelaskan tentang pengertian data forgery, faktor penyebab
terjadinya data forgery.
BAB
III PEMBAHASAN
Dalam
bab ini menjelaskan mengenai contoh kasus data forgery, penanggulangan data
forgery, dan hukum tentang data forgery.
BAB
IV PENUTUP
Dalam
bab ini berisikan kesimpulan dan saran mengenai data forgery.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian Data Frogery
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang
dapat saja disalah gunakan.
Data
Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari
atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data
forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:
1. Server
Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuahfake website yang sama persis dengan
web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan
pengguna karena salah ketik.
2. Client
Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan
cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server
side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si
pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja
penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit
kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet,
karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet
2.2
Faktor Penyebab Terjadinya Data Forgery
Adapun
faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai
berikut :
1. Faktor
Politik
Faktor
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya.
2. Faktor
Ekonomi
Karna
latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan
kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan
modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor
Sosial Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
a. Kemajuan
Teknologi Informasi
Karena
teknologi sekarang semakin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin
tahu para pecinta teknologi sehingga mereka melakukan eksperimen.
b. Sumber
Daya Manusia
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan
sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
c. Komunitas
Untuk
membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan
akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1
Contoh Kasus Data Forgery
Data
forgery Instagram pada Android Apps (tahun 2013)
a. Pemaparan
Kasus
Pada
tahun 2013 Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto popular di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi android.
Diberitahukan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan
senilai $1 milyar (296m pundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.
Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan telah
menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link
installerInstagram tersebut kedalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut
(pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan
user untuk mengunduhnya.
b. Modus
Pelaku
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website Instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook Instagram. Seketika saat anda
mulai mendownloadnya, maka malware pun akan masuk kedalam ponsel. Tujuannya
adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan
menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya malware
jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu.
3.2
Penanggulangan Data Forgery
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1. Verify
your Account, jika verify nya meminta username, password dan data lainnya,
jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah
diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs
dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta
mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2. Valued
Customer. Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random,
maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin
akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran
nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
3. Click
the Link Below to gain access to your account. Metode lain yang digunakan
hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun
wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta
registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai.
misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username
dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka
informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email.
Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk
mendapatkan password email Anda.
3.3
Hukum Tentang Data Forgery
Pasal
30
1. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
2. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
3. Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum mengakses komputer
dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos,
melampaui atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal
35
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Pasal
46
1. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.700.000.000.00 (tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp.800.000.000.00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal
51
Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.12.000.000.000.00 (dua belas milyar rupiah).
BAB
IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
a. Data
Forgery merupakan kejahatan yang sangat berbahaya
b. Data
Forgery lebih mengarah pada pemalsuan data dan informasi serta pencurian
dokumen penting baik di instansi pemerintah ataupun instansi swasta,
c. Kejahatan
data forgery ini sangat berpengaruh terhadap keamanan Negara.
4.2
Saran
Pada
saat kita menggunakan e-commerce atau social media lainnya sebaiknya lebih
berhati-hati lagi pada saat akan login, dan apabila kita mempunyain account social
media lakukanlah verifikasi account dan penggantian username, password secara
berkala.
Komentar
Posting Komentar